1. Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin
oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan
aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat
dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan
dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi
pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab
semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
- Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
- Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
- Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
- Sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk
memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik
perusahaan saja.
- Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya
pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka
perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
- Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara
dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana
tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan
laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama,
demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.
Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
- Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
- Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
- Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada
artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang
perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
- Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan
memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan
modal terkecil
Kebaikan Firma (Fa)
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
- Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.
Kelemahan Firma (Fa)
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang
perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis
firma menjadi bubar.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut
commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan
dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha
perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan
uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan. Sekutu pada perseroan
ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin
pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan
uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer
- Pendiriannya relatif mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
Kelemahan Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula
disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha
yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah
dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa
saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau
lebih saham.
Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
5. PERSERO
PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai
Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal
yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan PERSERO adalah mencari laba
atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi
secara efisien.
Ciri Pokok PERSERO
- Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
- Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan Terbatas.
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang
dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan
pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan
milik negara.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pimpinan dipegang oleh direksi.
- Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta biasa.
- Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara
didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian
yang telah ditentukan.
Syarat-syarat berdirinya PERSERO
- Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan
antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
- Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan
PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh
direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
- Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas negara.
- Ada harapan baik untuk mengembangkan usaha
6. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan,
tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam
Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan
bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani
kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi
masyarakat. Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh
modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan
bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan
diatur menurut hukum perdata.
7. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama
untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public
service) dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki
fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari
Departemen/Direktorat Jenderal. Seluruh karyawan PERJAN berstatus
pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila
terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah.
8. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang
modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan
perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah
adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun
daerah itu sendiri.
Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan
kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.
9.Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara
kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Ciri Koperasi
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota